Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Mahasiswa Tanggapi Revisi UU KPK

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 12 September 2019 JAM 06:51:24 WIB

Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Mahasiswa Payakumbuh. Mereka menilai Revisi tersebut merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap Lembaga Anti Rasuah  tersebut. Sejumlah Mahasiswa  Payakumbuh menilai Revisi Undang-Undang yang tengah dipelajari Presiden melalui Menkumham bakal berdampak pada kinerja KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia jika nantinya disetujui untuk Direvisi.

Mahasiswa minta  pemerintah  membatalkan  Revisi Undang-Undang tersebut sebab akan  berdampak pada kinerja KPK sebagai lembaga yang selama ini banyak mengungkap kasus Korupsi di berbagai Intansi. Revisi Undang-Undang ini  dinilai belum tepat ditengah seleksi Pimpinan KPK sedang berlangsung. Mahasiswa berharap Revisi tersebut tidak disetujui oleh Presiden.

Jika revisi Undang-Undang tentang KPK disetujui, akan menganggu kinerja KPK karena terdapat sejumlah pembatasan. Sementara  selama ini KPK dinilai sudah bekerja dengan baik. Selain dinilai akan melemahkan KPK, Revisi Undang-Undang tersebut juga akan berdampak pada upaya KPK dalam memberantas Korupsi. KPK dinilai sebagai lembaga yang banyak melakukan berbagai penindakan terhadap para Koruptor, untuk itu langkah merevisi UU KPK tidak tepat dan belum saatnya.

Revisi UU tentang KPK terdapat sejumlah point yang  menjadi isu penting, diantarnnya adanya pembatasan kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, wewenang menyadap, kewenangan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta akan adanya Dewan Pengawas yang akan mengawasi KPK dalam bekerja.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat