Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Penangkapan Pengedar Ganja di Pasaman Barat

Kontributor DaerahKriminalitas 21 Juli 2019 JAM 06:42:47 WIB

Jajaran Opsnal Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja kering. Tersangka ditangkap bersama tiga puluh enam paket kecil ganja siap edar. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Sumatera Utara dan kembali diedarkan dalam paket kecil, untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Personil Opsnal Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus Anggi Narmora, seorang pengedar ganja di daerah Nagari Persiapan Serumpun, Kecamatan Sungai Aur. Saat ditangkap tersangka tidak bisa mengelak karena petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa ganja kering siap edar. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga puluh enam paket kecil ganja kering siap edar, yang disimpan oleh pelaku di sejumlah titik, di sekitar pekarangan rumahnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku, ganja diperoleh dari rekannya di daerah Sumatera Utara. Ganja tersebut sengaja dipecah dalam paket kecil, agar mudah di perjual belikan dan mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Alexy Aebdillah mengatakan, tersangka merupakan pemain lama, dan sudah diincar oleh petugas. Selain bekerja sebagai seniman kaca, tersangka sengaja menjual ganja untuk menambah penghasilnnya.

Tersangka mengaku, mengedarkan ganja tersebut dengan harga bervariasi, dimulai dari harga sepuluh ribu rupiah hingga ratusan ribu, kepada konsumen yang didominasi oleh warga sekitar. Akibat perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Tersangka dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas kurungan penjara.

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat