Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Rugi 200 Juta

Kontributor DaerahHukum 17 Juli 2019 JAM 06:33:24 WIB

Tidak membayar pajak selama sepuluh tahun, pemerintah Kota Bukittinggi dirugikan oleh pihak pengelola Banto Center, sebesar 200 juta rupiah lebih. Selama 10 tahun pihak pengelola Banto Center, atau disebut dengan Pasar Banto, pemerintah Kota Bukittinggi dirugikan sebanyak 200 juta rupiah.

Badan keuangan Kota Bukittinggi, membenarkan masalah tersebut, bahwa pihak pengelola Pasar Banto, PT Citicon tidak membayar pajak  sejak tahun 2009 hingga tahun  2019. Banto Center yang berlokasi di kawasan Pasar Bawah,Aur Tajungkang, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, dibangun pada tahun tahun 2003 lalu ini,  sebagai lokasi pusat perdagangan di Kota Bukittinggi. Di dalam Banto Center ini, terdapat 600 petak kios wajib pajak,namun terdapat hanya sebagian yang membayar kewajiban tersebut.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Anofri Syamsi mengatakan, pihak pengelola Banto Center, PT Citicon tidak membayar pajak bumi , sejak tahun 2009 hingga 2019 ini. Karena tidak membayar pajak, pihak Badan Keuangan Kota Bukittinggi, sudah memberikan stiker tidak bayar pajak serta sudah memberikan peringatan lainnya kepada pengelola Banto Center. Saat ini, Badan Keuangan Kota Bukittinggi, sedang malakukan rapat pembahasan untuk kelanjutan izin Banto Center

 

 

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat