Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang Panjang

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Hampir 30 Kg Ganja Lintas Provinsi, Pelaku Nekat Tabrak Mobil Petugas

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 17 September 2026 JAM 17:43:20 WIB

PADANG PANJANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering lintas provinsi jaringan Sumatra Utara (Sumut) - Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat hampir 30 kilogram serta menangkap pelaku yang sempat mencoba kabur dengan menabrak mobil petugas.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9) sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

"Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait adanya pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat," ujar Toton Rasyid, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, saat melakukan blokade jalan di Simpang Pasar Koto Baru untuk menghambat laju kendaraan target, pengemudi mobil Toyota Rush hitam dengan nomor polisi T 1613 MP berinisial S justru mencoba melarikan diri. Pelaku nekat menabrak mobil petugas BNN yang sedang bertugas hingga mengalami kerusakan parah.

Petugas kemudian berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku S. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu karung besar warna biru di baris kedua serta 10 paket besar dibalut lakban cokelat di baris ketiga.

Berdasarkan interogasi awal, S mengaku hendak mengantar barang haram tersebut kepada seseorang di Kota Padang Panjang. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pria berinisial A di SPBU Ganting, Padang Panjang.

Dari pengakuan A, ia diperintah oleh seorang narapidana berinisial SL yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi yang sebelumnya juga merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada tahun 2025 dalam kasus serupa.

BNNP Sumbar mengamankan total berat bersih ganja seberat 29.853,32 gram (sekitar 29,8 kg), dengan rincian sebanyak 20 paket besar dalam karung biru dengan berat bersih 19.494,69 gram dan 10 paket besar dibalut lakban cokelat di bangku baris ketiga dengan berat bersih 10.358,63 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas provinsi sekaligus melindungi masyarakat Sumatra Barat.

"Dalam kurun waktu dua minggu ini, hampir 100 kg ganja berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar. Ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya," tegas Toton.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatra Barat Bersih Narkoba (Bersinar).

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat