Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Sijunjung

Polsek Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Provinsi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 02 September 2026 JAM 18:15:45 WIB

SIJUNJUNG - Polsek Sijunjung menangkap seorang pria berinisial HBY (38) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di tepi Jalan Lintas Provinsi, depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Rabu (2/9/2026) pukul 00.20 WIB.

Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa sabu untuk dijual di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku sesaat setelah turun dari mobil L300 yang dikendarainya.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda Jorong Ganting, kami menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus timah rokok dan dimasukkan ke dalam bungkus plastik kotak rokok Sampoerna di bawah jok kursi sebelah kanan mobil. Selain itu, kami juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20,” ujarnya.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian bergerak cepat. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat