Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggalkan di Trotoar Pasar Alai

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 03 Agustus 2026 JAM 09:52:13 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum," ujar Eka, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, penggunaan trotoar untuk lapak dagangan melanggar aturan karena mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak yang kedapatan ditinggalkan di atas fasilitas umum.

Pihaknya mengimbau para PKL agar mematuhi ketentuan yang berlaku dengan berjualan di lokasi yang telah ditentukan, demi menjaga ketertiban kota serta kenyamanan masyarakat luas.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat