Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Polsek Kinali Tangkap DPO Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Diduga Pakai Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 23 Juli 2026 JAM 17:52:52 WIB

PASAMAN BARAT - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BA (31) di sebuah pondok kawasan Sungai Paku, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Tersangka yang sempat buron dan masuk Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026 tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali tanggal 2 Juni 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka sempat mencoba melarikan diri saat disergap petugas.

"Saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun tim di lapangan yang dipimpin Ipda Edo Perdana berhasil menangkapnya," ujar AKP Feri, Kamis (23/7/2026).

AKP Feri menjelaskan, pencurian terjadi di rumah milik korban bernama Azri Handoko di kawasan Palak Cino pada Senin (1/6/2026) malam.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga rangka atap, lalu menggasak satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu (chainsaw). Pelaku kemudian kabur melalui pintu dapur belakang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang ditawari barang-barang tersebut dengan harga di bawah standar. Warga yang curiga kemudian melapor ke Polsek Kinali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta mengonsumsi minuman keras.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif karena tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler di kawasan Palak Cino serta tindak pidana lainnya," tambah AKP Feri.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat