Berita ❯ Kota Padang
Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Sita Minol dan Amankan Sejumlah Pengunjung Tanpa Identitas
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 22 Juli 2026 JAM 13:58:46 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita belasan botol minuman beralkohol (minol) dan menyegel sound system dalam patroli pengawasan ketertiban umum pada Rabu dini hari (22/7/2026). Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pengunjung yang tidak memiliki identitas resmi.
Operasi rutin ini menyasar sejumlah tempat usaha seperti warung dan kafe yang masih beroperasi melebihi batas jam operasional. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pengawasannya, petugas menemukan sebuah warung yang diduga nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti bersama sejumlah perempuan dan pengunjung tanpa kartu identitas langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang.
"Seluruh barang bukti dan masyarakat yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Tak hanya tempat usaha, petugas juga mendata para pemuda yang masih nongkrong di ruang publik hingga larut malam guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Chandra menegaskan, patroli rutin ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Meski demikian, pihak penegak perda tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Patroli ini adalah langkah preventif demi memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan demi kenyamanan bersama," ujarnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Update Kebakaran Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman: 15 Petak Warung Hangus, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
22 Juli 2026 JAM 15:16:18 WIB
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Limapuluh Kota, Barang Bukti Sabu Disita
22 Juli 2026 JAM 14:08:46 WIB