Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 10 Juli 2026 JAM 22:36:33 WIB

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial MD (27) dan YA (34) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026) malam beserta barang bukti sembilan paket sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Buser langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar Gusmanto, Jumat (10/7/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD di sekitar Jalan Moh. Yamin, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Dari tangan MD, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram.

Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengembangan dan mencegat YA yang sedang berkendara di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dalam penggeledahan terhadap YA, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,87 gram.

"Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas," tegas Gusmanto.

AKP Gusmanto menegaskan bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Jangan takut melapor, identitas pelapor pasti kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat