Berita ❯ Kota Padang
Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan di Kuranji
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 Juni 2026 JAM 07:25:05 WIB

PADANG - Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial R (21), warga Kota Padang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana ini dilakukan pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari non-Target Operasi (TO) Sikat Singgalang 2026.
Kapolresta Padang melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/597/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 26 Juni 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati ponsel pintar merek Realme 9 Pro+ yang sebelumnya diletakkan di samping kasur sudah raib.
“Tak hanya itu, lemari pakaian korban juga ditemukan dalam kondisi berantakan. Dua buah tas jinjing berisi dompet dan satu untai kalung emas milik korban yang disimpan di dalam lemari turut hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp71 juta dan langsung melapor ke Polresta Padang,” ujar Iptu Adrian Afandi, Sabtu (27/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Opsnal Polresta Padang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. R akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah bengkel di kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kuranji.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka R mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial K, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum berhasil ditemukan saat pengembangan kasus.
Selain itu, tersangka R juga membantah telah mengambil kalung emas milik korban. Ia mengaku hanya menggasak satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 9 PRO+ warna biru beserta kotaknya, satu tas jinjing merek Venus warna hitam, satu tas jinjing warna krem serta serta satu dompet kecil warna bening hitam.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Nelayan yang Hilang 6 Hari di Perairan Pulau Bugei Mentawai Ditemukan Meninggal Dunia
26 Juni 2026 JAM 18:54:31 WIB
Satpol PP Padang Razia Tiga Lokasi, Sita Puluhan Botol Minol Tanpa Izin
26 Juni 2026 JAM 14:44:32 WIB
Tim I Klewang Polresta Padang Tangkap Target Operasi Pencurian BBM di Pauh
26 Juni 2026 JAM 07:27:09 WIB