Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Tim Gabungan Bongkar Laboratorium Sabu Rumahan di Kaki Bukit Ngalau Padang, Satu Tersangka Ditangkap

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 26 Juni 2026 JAM 06:58:51 WIB

PADANG - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang berhasil membongkar laboratorium produksi narkotika jenis sabu berskala rumahan di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang berperan sebagai pemodal. Sementara itu, dua tersangka lain berinisial SR (juru racik) dan RL (asisten produksi dan pemasar) masih dalam pengejaran petugas.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua bulan. Berdasarkan hasil interogasi, laboratorium gelap (clandestine laboratory) berbentuk gubuk terpencil ini diketahui telah aktif beroperasi sejak tahun 2025.

"Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat," tegas Aswin dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Para pelaku diketahui merakit sendiri laboratorium tersebut dengan memesan bahan kimia dan peralatan secara daring. Untuk memproduksi sabu, mereka mengekstrak kandungan pseudoefedrine dari obat sediaan farmasi jenis Bronchitin sebanyak 9 dus (total sekitar 45.000 butir) melalui metode destilasi.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar, bahan kimia cair sebanyak 1.730 ml, bahan kimia padat sebanyak 585,44 gram, prekursor jenis Toluene sebanyak 580 ml serta asam Sulfat sebanyak 310 ml.

Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat pasal berlapis menggunakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aswin mengingatkan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata jaringan narkotika kini mulai menyasar wilayah pedalaman dan terpencil. BNN RI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat