Berita ❯ Kota Padang
Menjaga Suara Rakyat: Pentingnya Etika Penyelenggara Pemilu
TVRI Sumatera Barat • Politik 28 Mei 2026 JAM 19:41:36 WIB

Demokrasi menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpin melalui pemilihan umum. Demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi masyarakat, melainkan juga oleh kualitas penyelenggaraan pemilu.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses berdemokrasi, masyarakat kini semakin kritis dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Etika penyelenggara pemilu selalu menjadi sorotan publik. Netralitas, integritas dan profesionalitas bukan hanya sebuah tuntutan, tetapi juga harapan masyarakat agar setiap suara rakyat terlindungi.
Pemilu bukan sekedar proses memilih sosok pemimpin tapi juga menjadi cerminan kualitas demokrasi suatu bangsa. Dalam proses tersebut, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui sikap professional , jujur dan netral.
Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan jujur, adil, transparan, dan sesuai aturan. Mereka menjadi pihak yang menjaga agar suara rakyat benar-benar dihitung, dikalkulasikan, dan tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu. Etika penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama memastikan setiap suara rakyat dihitung secara adil dan transparan. Ketika penyelenggara pemilu bekerja dengan profesional dan beretika, masyarakat akan merasa yakin bahwa hasil pemilu merupakan cerminan dari kehendak rakyat.
Etika dalam penyelenggaraan pemilu mencakup sikap netral, jujur, disiplin, serta tidak memihak kepada peserta pemilu. Penyelenggara pemilu harus mampu menjaga independensi dan menghindari segala bentuk kecurangan, termasuk praktik politik uang maupun manipulasi suara. Jika etika ini dilanggar, maka kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dapat menurun. Akibatnya, konflik sosial dan perpecahan di tengah masyarakat bisa saja terjadi.
Selain etika, integritas juga menjadi nilai utama yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Integritas berarti memiliki komitmen moral untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Dalam situasi apa pun, penyelenggara pemilu harus berani menolak tekanan, intervensi politik, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan. Dengan integritas yang kuat, penyelenggara pemilu dapat menjaga kemurnian suara rakyat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Di Sumatera Barat, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi perhatian penting berbagai pihak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat menyebutkan bahwa daerah ini memiliki sejumlah potensi kerawanan pemilu, seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga potensi pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu sendiri.
Bawaslu Sumatra Barat aktif melakukan berbagai langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Bawaslu Sumatra Barat melakukan pemetaan kerawanan pemilu sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi kecurangan. Selain itu, Bawaslu juga menggandeng organisasi masyarakat, media, dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan partisipatif agar demokrasi berjalan lebih sehat.
Upaya menjaga integritas terlihat dari evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dilakukan Bawaslu Sumbar. Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu Sumatra Barat merekapitulasi hasil pengawasan berbagai pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilu, termasuk aparatur sipil Negara. Pada pemilu 2024, Bawaslu Sumbar menerima 108 laporan dan 19 temuan. Dari laporan dan temuan tersebut sebanyak 72 laporan dan 19 temuan diregister. Setelah melalui serangkaian proses investigasi dan klarifikasi, tercatat 35 pelanggaran terjadi selama pelaksanaan pemilu 2024, diantaranya 10 pelanggaran administrasi, 18 pelanggaran kode etik, 4 pelanggaran pidana, dan 3 pelanggaran perundang-undangan lainnya, salah satunya netralitas ASN.
Berbeda dengan pemilu 2024, jumlah laporan, temuan dan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada 2024 lebih banyak. Terdapat 215 laporan dan 19 temuan, 91 laporan dan 19 temuan diantaranya diregister oleh Bawaslu. Dari jumlah tersebut tercatat 48 pelanggaran terjadi selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 dengan rincian 5 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran kode etik, 14 pelanggaran pidana, dan 24 pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Sumatra Barat, Alni, menyebutkan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu masih terjadi di berbagai tahapan penyelenggaraan, baik di tingkat ad hoc seperti pps, pengawas di tingkat desa atau kelurahan, pengawas kecamatan, bahkan dilakukan oleh anggota kpu dan bawaslu kabupaten kota serta provinsi.
Alni selaku Ketua Bawaslu Sumatra Barat menjelaskan khusus di provinsi Sumatra Barat terdapat beberapa kasus dugaan pelanggaran etik yang diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu atau DKPP baik laporan langsung yang diterima maupun terusan dari Bawaslu. Ragam pemeriksaan dan putusan juga telah dikeluarkan oleh DKPP seperti pemberhentian sebagai ketua dan anggota penyelenggara pemilu, sanksi peringatan keras, dan peringatan tertulis. Hal tersebut membuktikan proses penegakkan hukum sudah dilakukan bagi penyelenggara yang terbukti melanggar etik.
Alni menambahkan di beberapa daerah pelanggaran etik terbukti dilakukan oleh anggota Bawaslu, seperti di Kabupaten Pasaman, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Sijunjung. Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran etik juga terjadi di KPU provinsi dan kabupaten. Sanksi terberat pernah dijatuhkan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar etik berupa pemberhentian seperti anggota Bawaslu Kota Payakumbuh. Selain itu, anggota KPU Tanah Datar juga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara karena menjadi tim seleksi baznas.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa penyelenggara tersebut secara personal kehilangan independensi atau kemandirian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Padahal sikap independen, netral, jujur dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu menjadi fondasi bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung adil dan berkualitas.
Menjaga etika penyelenggara pemilu seyogyanya dimulai dari pembentukan penyelenggara, dimulai dari proses seleksi yang bebas dari intervensi pihak mana pun. Ketika penyelenggara yang dibentuk diperoleh dari hasil intervensi pihak luar maka independensi penyelenggara mudah goyah dan berpotensi melanggar etik. Bicara mengenai independensi penyelenggara, hal tersebut terbentuk dari pengalamannya yang telah berhasil menjalankan tugas sebagai penyelenggara dari level paling bawah hingga maju di tingkat kabupaten atau provinsi. Tidak hanya itu, latar belakang pendidikan juga menjadi aspek penting bagi penyelenggara sehingga nilai-nilai integritas dan kode etik betul-betul dijaga serta dipraktikkan.
Asas sebagai penyelenggara pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mencakup 11 prinsip dan di poin pertama menyinggung soal independensi atau mandiri. Ini membuktikan bahwa pentingya sikap mandiri dimiliki oleh seorang penyelenggara agar selama melaksanakan tugas dapat menjaga integritas.
Komisi Pemilihan Umum KPU juga menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI meminta seluruh petugas pemilu bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan menjaga integritas agar hasil pemilu mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari terlaksananya pemilu, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap proses dan hasilnya.
Di era digital seperti sekarang, tantangan penyelenggara pemilu juga semakin besar. Penyebaran hoaks, disinformasi, dan provokasi politik di media sosial dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus mampu memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik. Sikap terbuka dan komunikatif menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan beradab.
Pemilu yang dilaksanakan dengan jujur dan berintegritas akan menciptakan suasana demokrasi yang damai. Masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan lapang dada karena percaya bahwa prosesnya berjalan secara adil. Sebaliknya, jika penyelenggara pemilu kehilangan etika dan integritas, maka demokrasi akan kehilangan makna dan hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan semata.
Pada akhirnya, menjaga suara rakyat bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Namun, penyelenggara pemilu tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Etika dan integritas yang dijaga oleh penyelenggara pemilu mampu menjadi fondasi bagi terciptanya demokrasi yang beradab, jujur, dan dipercaya oleh rakyat. Menjaga etika penyelenggara pemilu berarti menjaga suara rakyat dan masa depan demokrasi Indonesia.
Wartawan : Bima Prasetya
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tekan Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar di Pariaman
26 Mei 2026 JAM 13:06:23 WIB
Pohon Tumbang Timpa Dapur Rumah Warga di Padang Selatan, BPBD: Tidak Ada Korban Jiwa
24 Mei 2026 JAM 13:11:23 WIB