Berita ❯ Kabupaten Agam
Polres Agam Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lansia di Palembayan, Tersangka Peragakan 19 Adegan
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 23 Mei 2026 JAM 08:36:21 WIB
LUBUK BASUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang lansia, Jessica alias Esi (76).
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, pada Jumat (22/5/2026), tersangka AL (29) memperagakan 19 adegan untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan situasi di lapangan.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa rekonstruksi ini digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 31 Maret 2026.
Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Pasar Palembayan, Kenagarian Ampek Koto, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
AKP Rinto Alwi menjelaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi, aksi tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa ini diduga bermula saat ia melihat korban sedang membeli makanan kucing di sebuah warung di Pasar Palembayan.
Saat korban hendak membayar, tersangka melihat dompet korban yang berisi banyak uang hingga memicu niatnya untuk menguasai harta lansia tersebut.
"Tersangka kemudian berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak sekitar 150 meter untuk memantau situasi," ujar Rinto, Sabtu (23/5/2026).
Dalam adegan rekonstruksi, AL terlihat mengetuk pintu rumah korban sambil memanggil "Uwo Si" (Mak Tua Si). Tersangka diduga berbohong dengan dalih ada kerabat korban yang sakit di rumah sakit dan ia diutus untuk menjemput, guna memancing korban keluar rumah.
Percaya dengan modus tersebut, korban segera keluar rumah, tersangka sempat melihat korban mengunci pintu rumah dan menyimpan kunci tersebut di dalam saku sweter.
Lebih lanjut, korban berjalan kaki ke arah Puskesmas diikuti oleh tersangka. Namun, baru berjalan sekitar 20 meter, tersangka diduga langsung menyergap korban dari belakang dan menjatuhkan korban ke jalan beton sehingga korban mengalami luka parah di bagian kepala serta wajah.
Tersangka kemudian membekap korban hingga tidak berdaya. Pada situasi ini, korban sempat berteriak minta tolong hingga terdengar oleh seorang saksi MY yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Karena panik, tersangka diduga memindahkan tubuh korban ke lereng tepi jalan sedalam empat meter. AL bahkan sempat mengelabui saksi dengan berdalih sedang mencari anjingnya yang hilang.
Setelah situasi dirasa aman, tersangka kembali ke lereng tersebut untuk memastikan kondisi korban serta mencari kunci rumah korban yang sebelumnya disimpan di dalam saku sweter, namun tersangka tidak menemukan kunci rumah tersebut.
Selanjutnya, tersangka mengambil cangkul dari sebuah pondok sawah terdekat untuk menggali lubang, lalu menyembunyikan jasad korban dan menutupinya dengan jerami, rumput, serta pelepah pinang. Sebelum melarikan diri, tersangka juga sempat membersihkan ceceran darah di jalan dengan air.
Dalam hal ini, pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian peragaan dalam rekonstruksi ini berjalan kondusif dengan pengawalan ketat.
"Proses rekonstruksi berjalan dengan lancar dan dikawal ketat oleh personel Polres Agam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," tutur AKP Rinto Alwi
Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polsek Sipora Tangkap Remaja Pelaku Percobaan Pencurian di Resort Katiet
23 Mei 2026 JAM 06:00:37 WIB
Pria Lansia yang Diterkam Buaya di Pasaman Barat Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
20 Mei 2026 JAM 19:07:33 WIB