Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang Amankan 22 Sejoli Bukan Pasutri, Satu Sempat Sembunyi di Atap

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 17 Mei 2026 JAM 17:20:44 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 22 remaja yang diduga bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam razia cipta kondisi pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Puluhan remaja tersebut terjaring di sejumlah penginapan dan penginapan kelas melati di kawasan Padang Barat.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kabid P3D Albana dan Kabid Tibum Eka Putra Irwandi ini menyasar penyakit masyarakat (pekat), mulai dari aksi tawuran, balap liar, hingga pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan yang diduga melanggar aturan.

Petugas menyisir empat titik penginapan secara maraton. Dari pemeriksaan identitas tamu, petugas mengamankan 11 laki-laki dan 11 perempuan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.

Di Hotel Stadion yang berada di Jalan Pulau Karam, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Di lokasi ini, sempat terjadi drama saat salah seorang perempuan nekat memanjat dan bersembunyi di atas atap genteng untuk menghindari razia, meskipun aksi tersebut akhirnya gagal dan ia terpaksa menyerahkan diri.

Sementara itu, penggerebekan di Ogreen Guest House di Jalan Nipah menjaring lima pasangan atau sepuluh orang laki-laki dan perempuan. Terakhir, petugas juga mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki saat memeriksa Rumah Palala Homestay yang juga berlokasi di Jalan Nipah.

Selain memeriksa penginapan, petugas juga menyisir kawasan Jembatan Siti Nurbaya hingga sepanjang Jalan Batang Arau. Di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol yang ditinggalkan pemiliknya. Kerumunan remaja di lokasi tersebut langsung berhamburan melarikan diri saat melihat armada petugas datang.

Seluruh remaja yang terjaring beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan.

Langkah tegas juga diambil terhadap para pelaku usaha. Petugas melayangkan surat panggilan resmi kepada para pemilik penginapan untuk menghadap PPNS.

"Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ungkap Albana.

Satpol PP menegaskan akan terus mengintensifkan patroli pengawasan serupa demi menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat