Berita ❯ Kota Padang
Curi Puluhan Batang Kayu Bangunan, Seorang Kuli di Padang Utara Diringkus Polisi
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 16 Mei 2026 JAM 07:50:55 WIB

PADANG - Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara meringkus seorang pria berinisial AIL (39), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu bangunan di kawasan Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat sedang bekerja di sebuah proyek di kawasan Simpang Sari Batu, Ulak Karang.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," ujar AKP Yuliadi dalam laporannya, Jumat malam.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Iria Munengsih (51), yang kehilangan sejumlah material kayu bangunan pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu. Saat itu, korban yang hendak memeriksa lokasi pembangunan mendapati puluhan batang kayu miliknya telah raib.
Rincian material yang hilang meliputi 6 batang kayu ukuran 6/12, 30 batang kayu ukuran 5/10, dan sekitar 30 batang kayu ukuran 5/7. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pelacakan, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam status buron (DPO)," tambah AKP Yuliadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan 2 batang kayu ukuran 5/12.
Saat ini, tersangka Jejeng telah ditahan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sumbar Tuntaskan Rehabilitasi 3.902 Hektare Sawah Pascabencana, Tercepat di Indonesia
14 Mei 2026 JAM 18:46:19 WIB
Sepuluh Hari Hilang di Hutan Bukit Rangkak, Petani Asal Harau Ditemukan Selamat
14 Mei 2026 JAM 18:21:28 WIB