Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Musnahkan 562 Gram Sabu Hasil Operasi Antik 2026

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 13 Februari 2026 JAM 06:43:03 WIB

PASAMAN BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 562,16 gram di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis, 12 Februari 2026.

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan besar dari Operasi Antik Singgalang 2026.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa total berat kotor sabu yang disita mencapai 636,87 gram. Namun, hanya sebagian yang dimusnahkan untuk keperluan penghentian perkara.

“Sebanyak 562,16 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan sabun, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Sisanya disisihkan sebagai alat bukti di persidangan,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka berinisial RP (37) yang diduga kuat sebagai pengedar lintas kecamatan. RP diringkus tim Opsnal Satresnarkoba di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, pada Jumat, 6 Februari 2026 malam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai tingginya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, petugas menemukan 1 paket besar, 5 paket kecil, dan 55 paket sedang sabu. Lalu uang tunai Rp267.000 serta satu unit ponsel Redmi Note 60 dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp192 juta dari seseorang berinisial B. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan dengan proyeksi keuntungan melebihi Rp20 juta.

“Dengan penggagalan peredaran ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tambah Kapolres.

Secara keseluruhan, sepanjang Operasi Antik Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap enam kasus dengan total tujuh tersangka. Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Pasaman Barat, serta penasihat hukum tersangka.

Tersangka RP kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat