Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2026
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 07 Februari 2026 JAM 14:34:37 WIB

PASAMAN BARAT - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial DH (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Buruh serabutan tersebut ditangkap di kawasan Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis, 5 Februari 2026 malam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target sasaran Operasi Antik Singgalang 2026.
"Pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang kami tindak lanjuti berdasarkan laporan keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut," ujar Iptu Andhika, Jumat, 6 Februari 2026.
DH diamankan setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, DH sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Tim Opsnal langsung melakukan penghadangan dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku, antara lain 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu siap edar.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit ponsel, alat takar (sendok sabu), tumpukan plastik klip berbagai ukuran serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kepada penyidik, DH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang rekan untuk diedarkan kembali di daerah Tongar. Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama barang tersebut.
"Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Andhika.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaserta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tiga Unit Speedboat Terbakar di Batang Arau, Kerugian Mencapai Rp1,5 Miliar
07 Februari 2026 JAM 12:29:07 WIB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Tim Kementerian PUPR Verifikasi Kerusakan Fasum di Kabupaten Solok
07 Februari 2026 JAM 12:27:52 WIB
Kebakaran Hanguskan Gudang Furniture di Padang Selatan, Kerugian Capai Rp500 Juta
06 Februari 2026 JAM 21:27:51 WIB