Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Sengketa Lahan Ex HGU di Alahan Panjang, Pemkab Solok Tempuh Jalur Pengadilan Demi Kepastian Aset

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 03 Februari 2026 JAM 22:00:17 WIB

KABUPATEN SOLOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memutuskan untuk membawa persoalan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur ke jalur hukum.

Langkah ini diambil guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah seluas 39,75 hektare di kawasan strategis Alahan Panjang Resort yang hingga kini masih bersengketa dengan masyarakat.

Lahan tersebut sejatinya telah diganti rugi oleh Pemkab Solok pada tahun 1996 senilai Rp105 juta. Namun, proses sertifikasi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimulai sejak 2015 terkendala karena adanya klaim kepemilikan dari pihak masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa penertiban aset ini merupakan arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah tersebut mendorong percepatan sertifikasi aset daerah guna mencegah kerugian negara dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kami sudah melakukan inventarisasi dan melengkapi dokumen administrasi. Namun, saat BPN hendak melakukan pengukuran, muncul gugatan dari warga. Hal ini membuat proses sertifikasi terhenti," ujar Medison, Selasa, 3 Februari 2026.

Upaya damai sebenarnya telah ditempuh berulang kali. Bupati Solok bahkan sempat menginisiasi negosiasi ulang pada akhir 2025 meski proses hukum mulai berjalan. Sayangnya, mediasi tersebut menemui jalan buntu.

Menindaklanjuti audiensi dengan KPK pada Januari 2025 lalu, Pemkab Solok akhirnya meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara.

"Seluruh dokumen sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan telah dilakukan ekspose. Kami menunggu arahan selanjutnya untuk membawa berkas ini ke pengadilan agar ada penetapan hak yang inkrah," tambah Medison.

Pemkab Solok menegaskan bahwa jalur pengadilan dipilih bukan untuk menindas warga, melainkan untuk mencari wasit yang adil. Medison mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki hak untuk menyiapkan bukti dan saksi di persidangan nanti.

"Jika pengadilan memutuskan ada hak masyarakat di sana, kami akan patuh dan tindak lanjuti sesuai aturan. Sebaliknya, jika itu murni aset daerah, maka harus kami amankan," tegasnya.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas di lapangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi masa depan pengelolaan pariwisata Alahan Panjang yang lebih tertib.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat