Berita ❯ Kota Padang
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi KMK, Kejari Padang Minta BSN Kooperatif
TVRI Sumatera Barat • Hukum 02 Februari 2026 JAM 19:17:32 WIB

PADANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial BSN dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank BUMN, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal pihaknya meyakini dalil-dalil yang diajukan pemohon akan ditolak karena penyidik telah bekerja secara prosedural.
"Apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penolakan ini, kami akan tetap melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas ke persidangan nanti," ujar Budi saat ditemui usai sidang.
Terkait keberadaan BSN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menegaskan akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Ia juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif.
"Kami memiliki instrumen sendiri untuk mencari tersangka, baik secara terbuka maupun tertutup. Kami menyarankan yang bersangkutan menyerahkan diri secara baik-baik karena praperadilan sudah ditolak," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum BSN, Suharizal, menanggapi putusan tersebut dengan santai. Meski permohonannya kandas, ia mengeklaim telah mendapatkan celah hukum yang akan digunakan pada sidang perkara pokok nantinya.
"Hasil putusan ini justru menjadi amunisi besar bagi kami di perkara pokok. Kami melihat adanya ketidakhati-hatian penyidik, mulai dari kesalahan penulisan nama dalam surat penyidikan hingga surat yang tidak diterima oleh klien kami maupun keluarganya," ungkap Suharizal.
Suharizal mengkritik sikap hakim yang menganggap kesalahan administrasi tersebut hanya bersifat formalistik. Ia juga mengingatkan Kejari Padang agar lebih teliti dalam proses pemanggilan kliennya ke depan.
"Jangan sampai terjadi lagi kesalahan penulisan. Pada panggilan ketiga kemarin, kesalahan penulisan oleh jaksa sudah kami jadikan bukti di persidangan. Tidak bisa memeriksa seseorang dengan surat yang salah dianggap sebagai hal biasa," tegasnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Amankan Konsumsi Masyarakat, BBPOM Padang Intensifkan Pengawasan Pangan Selama Ramadan
02 Februari 2026 JAM 19:52:24 WIB
Percepat Program Strategis, Sekda Kabupaten Solok Evaluasi 29 Yayasan yang Belum Jalankan MBG
02 Februari 2026 JAM 17:17:17 WIB