Berita ❯ Kota Padang
Terlibat Pencurian di Swalayan Dayu Mart, Remaja di Padang Diringkus Polisi
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 31 Januari 2026 JAM 22:35:03 WIB

PADANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang remaja berinisial APAE (17), pelaku pencurian dengan pemberatan di Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air.
Pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini ditangkap setelah sebelumnya sempat diamankan warga.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat warga Rawang mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak membobol kotak amal Masjid At-Taqrib pada Jumat, 30 Januari 2026 malam.
"Setelah diamankan warga, Tim 1 Opsnal Polresta Padang langsung menjemput pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui tidak hanya mengincar kotak amal masjid, tetapi juga merupakan otak di balik pencurian di Swalayan Dayu Mart beberapa hari sebelumnya," ujar Kompol Yasin, Sabtu, 31 Januari 2026.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/82/I/2026 yang dibuat oleh korban Rey Ranosa (31), aksi pencurian di Dayu Mart terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 dini hari.
Pelaku mengaku melakukan aksinya secara terencana. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia mulai mengintai situasi swalayan. Setelah merasa aman, pelaku memanjat ruko di sebelah swalayan dan masuk melalui lantai dua dengan bantuan tumpukan besi.
"Di lantai dua, pelaku menemukan besi las dan kaki scaffolding yang kemudian digunakan untuk merusak pintu besi di dalam ruangan," tambah Yasin.
Setelah berhasil masuk ke area penjualan di lantai satu, pelaku menguras puluhan bungkus rokok, membobol tiga kotak amal menggunakan obeng, hingga mengambil uang tunai di laci kasir yang kuncinya tertinggal.
Sebagian barang hasil curian berupa rokok dijual pelaku kepada seorang penadah di kawasan Perumahan Sikapa seharga Rp400 ribu. Uang tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan biaya perjalanan ke daerah Solok.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kaki scaffolding dan satu batang besi las (alat kejahatan), 13 bungkus rokok Lucky Strike, 9 bungkus rokok Marlboro Filter Black dan 23 bungkus rokok Sampoerna (berbagai isi).
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Kompol Yasin menegaskan bahwa proses hukum akan mengacu pada prosedur khusus.
"Pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami pastikan penanganan perkara sesuai dengan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," tutupnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Hujan Lebat di Hulu, Tiga Rumah di Kuranji Padang Jebol Diterjang Luapan Sungai
31 Januari 2026 JAM 18:37:19 WIB
Tiga Anak Tenggelam Saat Mandi di Pantai Ujung Batu Padang: Dua Meninggal, Satu Masih Dalam Pencarian
31 Januari 2026 JAM 15:14:06 WIB
Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Narkoba Asal Padang Panjang, 24 Paket Sabu Disita
31 Januari 2026 JAM 13:07:55 WIB