Berita ❯ Kota Padang Panjang
Ojek Online Dilarang Masuk Di Kota Padang Panjang
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 28 September 2017 JAM 06:25:11 WIB
OJEK-ONLINE-DILARANG-MASUK-DI-KOTA-PADANG-PANJANG.jpg)
Pemerintah kota Padang Panjang melarang ojek online beroperasi dikota Serambi Mekah. Selain mengantisipasi gejolak persoalan ojek online di sejumlah daerah, larangan ini juga karena jumlah ojek dinilai telah mencukupi untuk melayani kebutuhan transportasi warga kota Padang Panjang.
Rencananya Pemko Padang Panjang akan mendata keberadaan ojek serta melakukan pembinaan melalui Dinas Perhubungan dan Aparat Polres serta Dinas terkait lainnya. Tindakan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan memakai jasa ojek tersebut. Selain itu ojek di Padang Panjang juga akan dilengkapi dengan id card, jaket serta helem yang seragam sehingga warga pun dapat membedakan ojek yang berasal dari kota Padang Panjang dan ojek yang bukan berasal dari luar kota Padang Panjang. Hal ini karena banyak kejadian yang mengatas namakan ojek untuk melakukan aksi kejahatan.
Terkait pemberikan id card, jaket serta helm pihak Pemko bekerjasama dengan pihak swasta melalui dana CSR yang ada di kota Padang Panjang. Data dari Dishub kota Padang Panjang jumlah ojek di kota Padang Panjang mencapai 800 unit yang tersebar di 31 pangkalan.
Wartawan : Robiham
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Serahkan Bantuan Layanan Starlink untuk Kabupaten Solok
12 Desember 2025 JAM 16:24:26 WIB
10 Jenazah Korban Longsor dan Banjir Bandang Agam Dimakamkan Secara Massal di TPU Sungai Jariang
12 Desember 2025 JAM 15:16:55 WIB
Bupati Solok Kunjungi Posko Bencana di Nagari Gantung Ciri, Pastikan Bantuan dan Pelayanan Berjalan Optimal
12 Desember 2025 JAM 15:05:33 WIB