Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Polisi Sita 24 Ribu Butir Obat Keras di Mungka, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 18 Januari 2026 JAM 21:08:41 WIB

LIMA PULUH KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota menggerebek sebuah rumah di Jorong Koto Baru, Kenagarian Mungka, Minggu, 18 Januari 2026 dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat keras ilegal dan meringkus seorang pemuda berinisial RI (22).
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Mungka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh pemuda dan warga setempat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Nofiansyah menemukan total 24.223 butir obat keras berbagai jenis.
Barang bukti yang ditemukan antara lain, 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, 98 butir pil Tramadol, uang tunai senilai Rp602.000 dan satu unit ponsel milik tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RI mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah diedarkan ke masyarakat tanpa izin resmi," ujar AKP Riki Yovrizal dalam keterangannya, Minggu siang.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres 50 Kota. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RI terancam hukuman penjara atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang memenuhi standar keamanan dan khasiat.
AKP Riki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres 50 Kota. Ia juga meminta masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi," tutupnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
TVRI Sumbar Rilis Daftar Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Kota Padang
13 Juni 2026 JAM 07:06:00 WIB
Polres Solok Selatan Sita Excavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Pondok Pekerja Dibakar
12 Juni 2026 JAM 19:35:29 WIB
Kebakaran di Kawasan Pasar Raya Padang: 32 Rumah Petak dan Gudang Hangus, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
12 Juni 2026 JAM 19:15:58 WIB