Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

KAI Pertegas Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Aturan yang Berlaku

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 07 Januari 2026 JAM 15:27:31 WIB

PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan bahwa penanganan dan perlakuan terhadap perlintasan sebidang kereta api telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 49, dijelaskan mengenai pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang, termasuk perbaikan jalan. Kewenangan perbaikan jalan di perlintasan sebidang ditentukan berdasarkan status kepemilikan jalan, apakah merupakan jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Dengan demikian, masing-masing pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab sesuai dengan status jalan tersebut.

Sementara itu, kewenangan KAI dalam melakukan perbaikan jalan di perlintasan sebidang hanya berlaku apabila kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh pekerjaan atau perbaikan jalur kereta api yang dilakukan oleh KAI. Dalam kondisi tersebut, KAI berkewajiban untuk mengembalikan kondisi jalan sebagaimana mestinya.

Terkait perlintasan sebidang di Lubuk Buaya, KAI Divre II Sumatera Barat menjelaskan bahwa kondisi jalan di lokasi tersebut memang telah mengalami kerusakan sebelum dilakukan perbaikan geometri jalur kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan bahwa langkah perbaikan yang dilakukan KAI merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama.

“Sebagaimana diketahui bersama, kondisi jalan di perlintasan sebidang Lubuk Buaya memang sudah dalam keadaan rusak sebelum adanya pekerjaan perbaikan geometri jalur yang kami lakukan. Namun, demi keselamatan perjalanan kereta api dan juga keselamatan pengguna jalan, KAI mengambil langkah preventif dengan melakukan perbaikan bersamaan dengan perawatan jalur(perbaikan geometri perlintasan),” ujar Reza, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa prinsip yang sama juga berlaku untuk perlintasan sebidang lainnya, termasuk di wilayah Teluk Bayur.

“Untuk perlintasan sebidang di Teluk Bayur maupun lokasi lainnya, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kami melihat terlebih dahulu status jalan tersebut, apakah merupakan kewenangan provinsi, kabupaten/kota, atau apakah kerusakan terjadi akibat pekerjaan jalur oleh KAI. Penanganan dan perbaikannya kami kembalikan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” tambahnya.

KAI Divre II Sumatera Barat juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan instansi terkait dapat bersama-sama berperan aktif dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, serta masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya peningkatan keselamatan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Reza menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak semata.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dan saling bersinergi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di perlintasan di wilayah provinsi Sumatera Barat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan komitmen dan kepedulian dari semua pihak, termasuk pengguna jalan, agar potensi risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin,” ungkap Reza.

Melalui kolaborasi yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, KAI optimistis keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkesinambungan.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat