Berita ❯ Kabupaten Agam
Polres Agam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Menuju Lampung, Seorang Pria Diamankan
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 Juli 2026 JAM 18:16:31 WIB

AGAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam mengungkap peredaran gelap satwa liar yang dilindungi undang-undang. Seorang pria paruh baya berinisial KZ (47) ditangkap karena kedapatan membawa ratusan ekor burung berbagai jenis yang hendak diselundupkan ke Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, melalui keterangan resminya pada Senin (27/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima dari anggota BKSDA Resor Maninjau, Kabupaten Agam.
"Informasi awal menyebutkan ada seseorang yang diduga membawa dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup melintasi wilayah hukum Polres Agam," kata AKP Rinto Alwi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama petugas BKSDA bergerak cepat. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, petugas menyetop satu unit mobil Avanza warna hijau tua yang dikemudikan oleh terduga pelaku di Jalan Umum Manggopoh - Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati pelaku bersama anak dan istrinya tengah membawa satwa liar berupa berbagai jenis burung tanpa dokumen sah. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka KZ yang merupakan warga Komplek PTPN VI Ophir dan bersuku Sunda itu mengakui bahwa satwa-satwa tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Rencananya, ratusan burung tersebut hendak dijual kembali ke wilayah Provinsi Lampung.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza hijau tua, 1 unit ponsel OPPO A18 berwarna Glowing Blue, serta total 244 ekor burung dari berbagai jenis.
Rincian barang bukti burung tersebut meliputi 8 ekor burung jenis Cica Daun (satwa dilindungi), 188 ekor burung jenis Pleci, 39 ekor burung jenis Konin, 5 ekor burung jenis Kapas Tembak, 3 ekor burung jenis Kutilang Emas serta 1 ekor burung jenis Kepodang Emas.
Dari total 244 ekor burung yang diamankan, 8 ekor di antaranya dipastikan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang yaitu jenis Cica Daun.
Atas perbuatannya, tersangka KZ dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk barang bukti ratusan burung tersebut telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, pada Kamis (23/7/2026).
Proses pelepasliaran dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Agam oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Agam bersama pihak BKSDA, Staf Pengadilan Negeri, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pengembangan Kasus Curanmor di Agam, Polisi Amankan Motor Scoopy dan Sejumlah Pelaku di Padang
27 Juli 2026 JAM 18:17:40 WIB
Keluyuran Saat Jam Belajar, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Panorama Ladang Padi
27 Juli 2026 JAM 16:22:42 WIB
Jalur Lembah Anai Kembali Dibuka, Seluruh Kendaraan Sudah Bisa Melintas
27 Juli 2026 JAM 14:10:38 WIB