Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polisi Gelar Rekonstruksi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Tersangka Peragakan 33 Adegan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 06 Januari 2026 JAM 16:49:17 WIB

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menggelar rekonstruksi kasus kebakaran hebat yang menghanguskan Blok Barat Pasar Payakumbuh, Selasa, 6 Januari 2026.
Sebanyak 33 reka adegan diperagakan oleh tersangka berinisial IM untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi ini bertambah dari rencana awal.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Ada 33 reka adegan yang ditampilkan, bertambah dari rencana semula sebanyak 22 adegan. Tersangka kooperatif didampingi penasihat hukum, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim," ujar IPTU Andrio di lokasi rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi yang dijaga ketat oleh 75 personel kepolisian tersebut, terungkap alur aktivitas tersangka sebelum api berkobar.
Awal mula kebakaran terjadi setelah tersangka IM membeli rokok di area bawah Pasar Kanopi. Selanjutnya, IM memanjat ke lantai dua gedung untuk mengisap lem sembari bermain game online di ponselnya.
Karena merasa dingin, tersangka membuat perapian untuk menghangatkan badan. Kelalaian dalam mengawasi api inilah yang menjadi titik awal kebakaran besar yang melalap aset pedagang di Blok Barat.
IPTU Andrio menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan instruksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
"Tujuannya untuk memperjelas alur peristiwa, mengidentifikasi penyebab pasti, serta memperkuat alat bukti agar dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan nanti. Semua proses ini kami tuangkan ke dalam berita acara penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Puslabfor Polda Riau juga mengonfirmasi bahwa sumber api berasal dari kelalaian tersangka yang membuat perapian di lokasi kejadian pada malam hari. Atas perbuatannya, IM telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
"Polisi terus bekerja secara profesional, dan tentu kami membutuhkan dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan tuntas," pungkas Kasat Reskrim.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palembayan, 11 Paket Siap Edar Disita
02 April 2026 JAM 20:32:41 WIB
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Lubuk Begalung, Kerugian Capai Rp25 Juta
02 April 2026 JAM 07:18:48 WIB