Berita ❯ Kabupaten Tanah Datar
Polres Tanah Datar Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap dengan 27 Paket Ganja
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 21 November 2025 JAM 19:59:43 WIB

TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ganja, hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi, Jumat, 21 November 2025.
Ia mengatakan, selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan 27 paket ganja. Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang menerima informasi terkait adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan pick-up.
“Pada hari rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt T-200 warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW yang dicurigai,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, mobil tersebut ditumpangi oleh tiga orang laki-laki berinisial R (29), G (22), dan A (20). Mereka diberhentikan di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Setelah kendaraan berhenti, personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi dengan plastik terpal biru. Barang bukti ini disita di hadapan masyarakat sekitar yang menyaksikan proses penggeledahan.
“Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain paket ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 4 unit handphone berbagai merk (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, Realme), 1 plastik terpal biru dan 2 karung goni warna putih dan hijau muda
Para tersangka kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2), yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang menyuruh dan yang memesan barang tersebut kepada tersangka.
“Pengungkapan ini adalah kedua yang terbesar sepanjang 2025 dimana pada bulan April lalu, satuan narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 12 kg di Nagari Balimbiang, Rambatan. Sampai saat ini Satresnarkoba telah mengungkap sebanyak 50 kasus narkotika selama tahun 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 71 orang,” ujarnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Siswa Bolos, Dua Diantaranya Bawa Sajam
21 November 2025 JAM 19:28:11 WIB