Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Air Tawar Barat

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 24 Oktober 2025 JAM 16:32:47 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang didirikan di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Pembongkaran ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan. Namun, pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah diberikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran," jelas Harvi.

Ia menambahkan, mendirikan bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP dan selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Padang. Kawan-kawan BKO bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan Trantibum di wilayah setempat dan selalu mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku,” tuturnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat