Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Diduga Mencuri di Toko Thrift, Seorang Mahasiswi di Payakumbuh Diringkus Polisi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 21 September 2025 JAM 12:58:25 WIB

PAYAKUMBUH – Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang mahasiswi yang diduga melakukan pencurian di salah satu toko thrift pakaian di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu, 20 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar mengatakan, pelaku berinisial KMA (22), warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko thrift. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang IPTU Andrio.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat dan tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga.

“Kami akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat