Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Melanggar di Dua Lokasi
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 16 September 2025 JAM 15:33:47 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sengaja ditinggalkan di atas trotoar di dua lokasi, yakni di Jalan Juanda dan kawasan depan Makam Pahlawan Lolong, Selasa, 16 September 2025.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada PKL di kawasan tersebut dan para PKL sudah membuat surat perjanjian untuk tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan maupun menyimpan barang dagangan.
"Tetapi karena tidak diindahkan juga, terpaksa kita melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban, ada beberapa lapak yang kita tertibkan seperti kontainer, kulkas, meja, kursi, rak buah dan terpal," ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda Kota Padang No 01 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Barang dagangan yang diamankan petugas akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap kepada seluruh pedagang di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku untuk tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu trantibum.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Hari Keempat Pencarian Korban Tenggelam di Danau Maninjau Nihil, Operasi SAR Masih Dilanjutkan
15 September 2025 JAM 21:36:33 WIB