Berita ❯ Kota Padang
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Belasan Pengunjung yang Melanggar
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 15 September 2025 JAM 13:13:20 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah kawasan di Kota Padang, Senin, 15 September 2025 dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, patroli dan pengawasan difokuskan ke tempat-tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional dan tempat-tempat rawan gangguan trantibum lainnya.
"Selama patroli berlangsung, kita dapati satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB di Kecamatan Padang Selatan. Hal itu telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda no 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, langsung kita ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut," Kata Rio Ebu.
Pengawasan berlanjut ke kawasan Batang Arau. Di kawasan tersebut pihak Satpol PP banyak menerima laporan dari warga terkait muda mudi yang nongkrong di tempat-tempat minim penerangan, bahkan ada dugaan mereka membawa minuman beralkohol.
"Kita lakukan pengawasan dan pembubaran di lokasi, ada juga yang kita tertibkan di sana sekitar lima orang perempuan yang berpakain minim, total yang kita tertibkan malam ini 15 orang, 2 laki-laki dan 13 orang perempuan," jelas Rio Ebu.
Rio menambahkan, mereka yang ditertibkan diserahkan ke Penyididk Pegawai Negri sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses.
"Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan karena semua yang ditertibkan masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS. Yang jelas kita panggil pihak keluarga dan langsung kita sosialisasikan Perda tentang larangan berpakaian seksi sesuai perda nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu pemilik tempat hiburan malam juga kita panggil menghadap ke PPNS untuk dimintai keteranganya lebih lanjut seuai aturan yang berlaku," tambah Rio.
Rio Ebu Pratama juga mengimbau kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada para pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan sesuai aturan yang berlaku.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Hari Ketiga Pencarian, Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Mapaddegat Ditemukan Meninggal Dunia
15 September 2025 JAM 11:11:52 WIB

Satu Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Pisang Gadang Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dalam Pencarian
15 September 2025 JAM 10:16:56 WIB

Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Pulau Pisang Gadang, 1 Orang Selamat 2 lainnya Belum Ditemukan
15 September 2025 JAM 08:54:33 WIB