Berita ❯ Kota Padang
AJI Padang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Pers Mahasiswa Genta Andalas
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 05 September 2025 JAM 20:04:16 WIB

PADANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas oleh pejabat Universitas Andalas pada Kamis 4 September 2025.
Intimidasi dialami setelah pers mahasiswa di Universitas Andalas itu menerbitkan berita berjudul “Polresta Padang Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Sentral Unand, Mantan Wakil Rektor Terjerat” di website gentaandalas.com.
Ketua AJI Padang Novia Harlina mengatakan intimidasi yang dialami Genta Andalas pada Kamis 4 September 2024 lalu, ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di ruang akademik, Tindakan ini juga melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
"Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang," kata Harlina dalam keterangan tertulis, Jumat 5 September 2025.
Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB, melibatkan berbagai pejabat kampus yang memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut.
Puncak intimidasi terjadi ketika seorang direktur di lingkaran pimpinan kampus menelepon dan menyatakan "Kalau kalian tidak takedown hari ini, besok bakal ada pemanggilan" sebelum menutup telepon secara sepihak.
"Tekanan yang dilakukan oleh pihak kampus secara berulang kepada Genta Andalas tentu bukan lagi miskomunikasi seperti yang disampaikan Sekretaris Unand kepada awak media, tetapi memang sudah sistematis," kata Novia.
Selain itu menurut Novia, tindakan pejabat kampus juga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 tentang kebebasan akademik dan mimbar akademik.
“Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus,” ujarnya.
Novia melanjutkan, kampus sebagai ruang akademik harus terbuka dengan kritik dan menghargai karya jurnalistik. Selain itu terkait pemberitaan, kampus mestinya menempuh jalur jurnalistik sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Pers
Kemudian, kampus perlu mengingat, bahwa Dewan Pers telah membangun kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tentu ini harus dipedomani oleh perguruan tinggi di Indonesia dalam menghargai dan melindungi pers Mahasiswa.
Menurut Novia, intimidasi tidak hanya kali ini dialami oleh pers mahasiswa. “Tidak hanya Genta Andalas, namun pers mahasiswa secara keseluruhan sering kali mengalami intimidasi dengan ancaman yang serupa baik berupa anggaran ataupun ancaman dibekukan,” katanya.
Atas peristiwa ini AJI Padang,
1. Mendesak Universitas Andalas menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi.
2. Meminta Rektorat Unand mempedomani MoU Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
3. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebebasan akademik di Universitas Andalas dan kampus lainnya.
4. Mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia mengambil pelajaran dari kasus ini untuk tidak mengulangi intimidasi serupa terhadap media mahasiswa, sebab pers mahasiswa adalah bagian dari iklim demokrasi di kampus.
5. Mengingatkan juga kepada pers mahasiswa untuk terus mematuhi Kaidah Etika Jurnalistik dalam segala proses pemberitaan.
AJI Padang menegaskan solidaritas penuh kepada UKPM Genta Andalas dan siap memberikan dukungan hukum bersama LBH Pers Padang, jika diperlukan. Serangan terhadap satu media adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap media mahasiswa di Sumatera Barat," pungkasnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gunung Marapi Erupsi Malam Ini, Kolom Abu 1.200 Meter di Atas Puncak
07 September 2025 JAM 22:31:36 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam yang Melanggar, Sejumlah Pengunjung Diamankan
07 September 2025 JAM 19:10:21 WIB