Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Laksanakan Sidang Tipiring Terhadap 8 Pelanggar Perda
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 01 Agustus 2025 JAM 14:23:28 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat, 1 Agustus 2025. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang, Jalan KH. Sulaiman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Rio Ebu Pratama menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bagian dari program penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
"Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang," jelas Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP.
Dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir mengikuti proses persidangan. Dua orang merupakan pemilik kafe yang tidak mematuhi aturan operasional, sedangkan empat lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir dalam persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan putusan yakni, pemilik kafe dijatuhi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari, empat PKL masing-masing dijatuhi denda Rp300.000 atau kurungan dua hari.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan Perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Bus Tertimpa Tiang Listrik di Indarung Padang, Polisi Lakukan Buka Tutup Jalur
01 Agustus 2025 JAM 21:10:10 WIB

BPBD Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem di Awal Bulan
01 Agustus 2025 JAM 14:41:47 WIB