Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Wali Kota Padang Nonaktifkan Direktur RSUD Rasidin Terkait Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 02 Juni 2025 JAM 20:23:09 WIB

PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran mengambil langkah tegas terkait kasus yang melibatkan RSUD Rasidin Padang yang diduga lalai dalam menangani pasien hingga berujung meninggal dunia.

Dalam hal ini, Wali Kota Padang menonaktifkan sejumlah jajaran penting di RSUD Rasidin Padang. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 2 Juni 2025 usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang.

"Ini adalah prosedur normal. Kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD," ujar Wali Kota Fadly Amran.

Disebutkan, penonaktifan ini meliputi posisi Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Keperawatan.

Langkah ini, menurut Wali Kota, merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Padang atas dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kita terbuka terhadap kritik dan punya niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa selama proses penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan dipegang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Pelaksana Harian (Plh). Posisi Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan juga akan diisi oleh Plh.

"Tindakan cepat dari Pemerintah Kota Padang ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi keluhan masyarakat dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kota Padang," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga atas nama Desi Arianti warga Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang meninggal dunia setelah diduga ditolak oleh layanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang, Sabtu, 31 Mei 2025 dini hari.

Berdasarkan pengakuan pihak keluarga, penolakan tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, Desi datang dalam kondisi sesak napas dan hanya berbekal Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pihak keluarga menuturkan bahwa penolakan terjadi karena pasien tidak dikategorikan dalam kondisi gawat darurat atau emergency oleh pihak rumah sakit.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai standar pelayanan dan prosedur penanganan pasien di rumah sakit umum daerah, terutama bagi mereka yang mengandalkan jaminan kesehatan seperti KIS.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat