Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pelaku Narkoba, 3,8 Kg Ganja Diamankan

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 01 Juni 2025 JAM 17:58:26 WIB

PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 3,8 kg berhasil diamankan.

Dua orang tersangka berinisial VS dan MA diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra mengatakan, pihaknya telah lama mencurigai dan mengintai gerak gerik kedua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

Saat berhasil disergap dan dilakukan penggeledahan, Tim Phantom Sat Narkoba menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 kg yang dibungkus dengan plastik hitam di dalam ransel hijau.

“Kemudian satu paket lagi narkotika jenis ganja kering seberat 10 gram dibungkus plastik kopi Gadjah warna hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” ucapnya.

Kepada polisi dan di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan jalanya penangkapan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis ganja kering adalah miliknya.

"Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat