Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil di Mentawai Terkait Kasus Narkoba
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 15 Mei 2025 JAM 14:12:09 WIB

PADANG - Seorang WNA asal Brazil berinisial KCV (39) diamankan pihak kepolisian Kepulauan Mentawai terkait kasus narkoba. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa ganja sebanyak 41.67 gram.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, selain KCV, tersangka lain yang juga ditangkap yakni seorang warga lokal berinisial AD (31) yang juga terlibat dalam hal ini.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat anggota kepolisian Mentawai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 11.15 WIB.
“AA diamankan saat menjemput paket yang dicurigai berisi narkoba. Saat paket tersebut dibuka, ternyata benar isinya paket ganja kering. Berdasarkan pengakuan AA, ia menyebut bahwa paket tersebut bukan miliknya, ia hanya disuruh oleh seorang berinisial WSP,” ucap Kabid Humas, Kamis, 15 Mei 2025 di Mapolda Sumbar.
Atas pengakuan AA, selanjutnya polisi mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Saat diinterogasi, WSP juga mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik KCV.
“Tersangka KCV ini kita amankan di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai guna dimintai keterangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah dimintai keterangan, KCV mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya yang dipesan kepada seorang pria asal Kota Padang berinisial AD.
“Setelah kita lakukan pengembangan, AD juga berhasil kita tangkap saat sedang berada di Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu. Dari pengakuan AD, barang tersebut juga dibeli dari seorang berinisial IA yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus coklat dengan lakban berwarna merah, satu kotak kurma merk Palmdates yang berisi 25 biji kurma dan satu paket sedang berisi batang, daun serta biji ganja kering sebanyak 41.67 gram.
Selanjutnya, satu unit handphone jenis Iphone 14 dengan nomor lokal dan nomor luar negeri. Lalu, 36 lembar kertas pembungkus rokok merek Telepon warna putih, 46 lembar kertas pembukus rokok merek OCB warna putih, 11 lembar kertas pembungkus rokok merek Radja Mas warna coklat, 47 lembar kertas pembungkus rokok merek Smoking Red warna putih dan 2 lembar tisu warna putih.
Dijelaskan Kabid Humas, atas perbuatannya itu, tersangka KCV dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka AD dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Tim Jibom Brimob Sumbar Amankan Bom Mortir di Kabupaten Lima Puluh Kota
15 Mei 2025 JAM 22:08:24 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pegawai Toko di Padang Diringkus Polisi
15 Mei 2025 JAM 22:05:57 WIB