Berita ❯ Kota Pariaman
Tersangka Pencurian di Sungai Limau Ditangkap: Uang Hasil Curian Dipakai Untuk Narkoba
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 03 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

PARIAMAN - Inilah dua orang tersangka, RA dan NYP, pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan target rumah kosong dan berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman. Pelaku ditangkap di pinggiran sungai di daerah Sungai Limau saat mereka sedang merencanakan kembali aksi pencurian.
Aksi pelaku berhasil digagalkan karena mereka lebih awal ditangkap oleh polisi. Kapolres Pariaman AKBP Adrenaldo Ademi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat atau korban yang rumahnya telah digasak oleh para pelaku. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Adrenaldo juga menyampaikan bahwa sebenarnya korban dari aksi pencurian tersebut cukup banyak, karena target pelaku adalah rumah-rumah kosong. Hal ini juga diperkuat oleh pengakuan kedua pelaku. Namun, hingga saat ini baru satu korban yang melapor. Selain menggasak sejumlah peralatan elektronik, pelaku juga menyasar kabel listrik untuk dijual.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan dikonsumsi. Bahkan saat diperiksa dan di tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif narkoba, tetapi petugas tidak menemukan alat bukti narkoba. Oleh karena itu, para pelaku hanya dijerat dengan pasal pencurian, sementara kasus narkoba masih dikembangkan. Kedua pelaku kini masih menjalani masa tahanan di Polres Pariaman dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Wartawan : ABDUL SYAHRIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB