Berita ❯ Kota Payakumbuh
Pemusnahan BB Kejaksaan, Didominasi Kasus Narkoba
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 12 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB
.mpg_snapshot_00.36.373.jpg)
Kejaksaan Negeri Payakumbuh Melalui Seksi Barang Bukti Memusnahkan Barang Bukti (Bb) Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja Kering Dari Puluhan Perkara Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pada Tahun 2024 Ini. Selain Itu Juga Ikut Dimusnahkan Barang Bukti Lainnya Berupa Alat Hisap, Timbangan Digital Serta Handphone Yang Terkait Dalam Perkara Tersebut.
Pemusnahan Yang di lakukan di halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan Iv Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat di pimpin Langsung Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Didampingi Kapolres Payakumbuh, Kepala Bank Payakumbuh, Ketua Pengadilan, Dan Lainnya.
Barang Bukti Yang Dimusnahkan Tersebut Terdiri Dari 23 Perkara, Empat Diantaranya Merupakan Bb Tindak Pidana Lainnya Dan Sisanya Didominasi Oleh Bb Perkara Narkoba. Dengan Jumlah Bb Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Mencapai 65,953 Gram Dan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Sebanyak 624,52 Gram.
Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Tersebut Dilakukan Dengan Cara di blender Dan Dicampur Dengan Diterjen Untuk Selanjutnya Dibuang Disalurkan Irigasi Di Halam Depan Kantor Kejaksaan. Sementara Barang Bukti (Bb) Ganja Dan Lainnya, Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar Didalam Tiga Buah Tong Yang Disediakan, Proses Pemusnahan Itu Dipimpin Langsung Oleh Kajari Payakumbuh Slamet Haryanto.
Dari Puluhan Perkara Narkoba Yang Barang Buktinya Dimusnahkan Tersebut Merupakan Bb Dari Terpidana Yang Merupakan Residivis Dalam Kasus Yang Sama Atau Residivis Narkoba. Barang Bukti Yang Dimusnahkan Tersebut Berasal Dari Perkara Yang Ada Di Wilayah Hukum Polres 50 Kota Dan Polres Payakumbuh.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB