Berita ❯ Kota Padang
Promosikan Judi Online di Media Sosial, Dua Pelajar di Padang Ditangkap Polisi
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 Juni 2024 JAM 20:44:52 WIB
PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua pelajar yang diduga melakukan promosi situs judi online. Kedua pelajar ini ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
Saat ini kedua pelajar berinisial "JPA" dan "TR" telah diamankan di Mapolda Sumbar. Penangkapan pertama dilakukan oleh tim Ditreskrimsus terhadap JPA di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg, Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 05.44 WIB.
Penangkapan JPA setelah tim siber melakukan patroli siber dan menemukan akun sosial media JPA yang sengaja memposting dan mempromosikan salah satu situs judi online.
"JPA ini kita intai dua hari di rumahnya. Hari pertama Kamis dia tidak ada, di hari kedua Jumat kita berhasil mengamankan dia," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrim Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas, saat release di Mapolda Sumbar, Rabu, 26 Juni 2024.
Dikatakan, saat petugas melakukan pengawasan akun JPA, terlihat di akun sosmednya dia memposting video tawuran. Dengan seperti itu, JPA bisa menambah follower dari akun sosmednya tersebut. Begitu juga dengan TR yang juga sering memposting video tawuran.
"TR ditangkap di rumahnya Kampung Tangah Kuranji, Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Pengakuan mereka berdua, setiap postingan mendapatkan uang Rp320 ribu," ujar Alfian.
Dijelaskannya, kedua pelaku ini masih berstatus pelajar SMK dan SMP di Sumbar. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua handpone, dua sim card, dua akun instagram, dua akun dana atas nama kedua pelaku masing-masing.
Maraknya judi online di Sumbar, pihaknya telah mengajukan blokir rekening yang dicurigai petugas. Pencegahan judi online ini tidak serta merta dilakukan di masyarakat saja, pihaknya juga mengawasi seluruh personil Polda Sumbar yang terlibat judi online ini.
"Apabila ada personil polisi yang menggunakan atau main judi diproses sesuai dengan ketentuan, seperti PTDH. Polda Sumbar sudah mengungkap sembilan kasus judi online dengan sembilan orang tersangka. Kita perkirakan sudah ratusan miliaran rupiah uang beredar di Sumbar akibat judi online ini," jelasnya.
Terakhir Alfian mengatakan, pihakya juga telah memblokir 2.700 akun judi online. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancamannya dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Pria di Padang Tenggelam Saat Mandi-mandi di Lokasi Bendungan
06 Oktober 2024 JAM 17:15:33 WIB
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB