Berita ❯ Kota Padang
MK Putuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang Anggota DPD 2024 Sumatera Barat
TVRI Sumatera Barat • Politik 11 Juni 2024 JAM 06:07:12 WIB
SUMBAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD Irman Gusman. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu Anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutsertakan pemohon.
Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Dikatakannya, berdasarkan fakta hukum, ketentuan dan putusan-putusan mahkamah di atas, menurut mahkamah seharusnya termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Ketidakpatuhan menindaklanjuti utusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih.
"Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu Anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutsertakan pemohon," katanya membacakan putusan.
Suhartoyo juga mengatakan, dengan telah ditetapkan PSU, maka diperintahkan kepada termohon untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan pemohon dan 15 calon lainnya yang mengikuti pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai peserta PSU pemilu calon anggota DPD Sumbar dengan sebelumnya bagi pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat terutama pemilih.
"PSU tersebut harus dilakukan oleh termohon dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan. Selanjutnya menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara IG Center Jakarta Izwaryani mengatakan, bahwa putusan ini sesuai dengan petitum di permohonan dan dikabulkan seluruhnya oleh MK.
"Artinya pak IG memang memenuhi syarat sejak awal. Apalagi sudah diputus demikian oleh PTUN Jakarta. Dengan jelas PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pak IG ke dalam DCT," ujarnya, Senin, 10 Juni 2024.
Dikatakannya, dengan putusan ini Irman Gusman telah meraih kembali hak konstitusionalnya melalui perjuangan super panjang. "Tapi sudahlah, kita petik saja hikmahnya. Pasti ada hikmah besar di balik semua pengalaman ini. Pahit-pahit sedikit sudah tidak usah dipersoalkan lagi," ujarnya lagi.
Izwaryani juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat pemilih Sumbar agar mengembalikan kepercayaan kepada Irman Gusman yang telah dijatuhkan oleh lawan politiknya.
"Dan ketika sekarang beliau bangkit kembali untuk melanjutkan bakti beliau kepada negeri kelahiran. Maka kalaupun bukan nyiru, tapak tangan tampuangkan juo lah," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi membenarkan bahwa MK telah memutuskan untuk PSU DPD RI di Sumbar. Dikatakannya, secara putusan sudah diputuskan MK bahwa MK memutuskan untuk membatalkan putusan KPU RI, dan memerintahkan PSU di Sumbar.
"KPU diberikan waktu 45 hari. Jadi karena ini ranahnya di putusan KPU RI tentu kita (KPU Provinsi) menunggu arahan dari KPU RI, nanti kami akan di panggil untuk memberikan arahan selanjutnya tindak lanjutnya. KPU RI berpesan informasi untuk menunggu arahan dari KPU, jangan bertindak sendiri-sendiri," ucapnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pemkot Padang Wajibkan Setiap Badan Usaha Kelola Sampah Secara Mandiri
11 Oktober 2024 JAM 18:57:28 WIB
Disnakerin Sebut Sepanjang 2024, 43 Pekerja Kena PHK di Padang
11 Oktober 2024 JAM 18:53:02 WIB
Angkutan Barang KAI Divre II Sumatera Barat Meningkat 40 Persen pada Periode September 2024
11 Oktober 2024 JAM 18:49:27 WIB