Berita ❯ Kota Padang
Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Negara 5,5 Miliar
TVRI Sumatera Barat • Hukum 28 Mei 2024 JAM 06:37:48 WIB

Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 tersangka korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menyebut, 8 tersangka ini merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.
"Berdasarkan hasil ekspos, kerugian negara akibat ini 5,5 miliar. Dan hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka," kata Hadiman, Senin, 27 Mei 2024.
Sementara, untuk nama-nama dan peran masing-masing tersangka Hadiman menyebut akan merilisnya besok.
"Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, namanya sudah kita kantongi. Sementara untuk pemeriksaan tersangka Jumat," ucapnya.
Dia mengaku dari kasus ini, Kejati Sumbar telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari Kabid aktif-tidak aktif dan kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.
Diketahui, dampak dari mencuatnya kasus korupsi ini, Kejati Sumbar telah mengeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, ruang Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar dan ruang Sekda Provinsi Sumbar.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB