Berita ❯ Kota Padang
8 PARPOL DI DISKUALIFIKASI DARI PEMILU 2024
TVRI Sumatera Barat • Politik 05 Februari 2024 JAM 06:00:00 WIB
Sebanyak 8 Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 di Sumbar untuk Kabupaten, Kota, didiskualifikasi KPU Kabupaten Kota, hal ini karena kedelapan Parpol itu tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)sesuai ketentuan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pembatalan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu itu, berdasarkan perintah Pasal 334 Ayat 2 UU Pemilu, jadi, Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye.
Berdasarkan data yang diperoleh, hanya tiga Kabupaten, Kota yang tidak menerbitkan keputusan pembatalan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 di wilayahnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Sijunjung. Sebaliknya, 16 Kabupaten, Kota lainnya di Sumbar, telah menerbitkan keputusan yang mendiskualifikasi sejumlah Parpol, total keseluruhan yaitu 8 Parpol. Sehingga dipastikan tidak ada Partai Politik yang didiskualifikasi di tingkat Provinsi Sumbar, hal yang sama berlaku juga untuk Dewan Perwakilan Daerah.
Informasi terkait Partai Politik yang didiskualifikasi di Kabupaten, Kota di Sumbar tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada Pemilih di TPS pada hari pemungutan suara, melalui papan pengumuman dan secara lisan. Ory juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pungut Hitung, isinya, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos Pemilih pada kolom Parpol yang sudah didiskualifikasi, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ JONI BAKRI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Produksi Padi di Kota Padang Menurun, Dinas Pertanian Salurkan Benih dan Pompa Air untuk Tingkatkan Produktivitas
13 September 2024 JAM 07:32:00 WIB
Kembali Lakukan Razia, Satpol PP Kota Padang Temukan Sejumlah Penginapan yang Melanggar Aturan
12 September 2024 JAM 20:08:26 WIB
Gubernur Sumatera Barat Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
12 September 2024 JAM 20:02:37 WIB