Berita ❯ Kota Padang
8 PARPOL DI DISKUALIFIKASI DARI PEMILU 2024
TVRI Sumatera Barat • Politik 05 Februari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Sebanyak 8 Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 di Sumbar untuk Kabupaten, Kota, didiskualifikasi KPU Kabupaten Kota, hal ini karena kedelapan Parpol itu tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)sesuai ketentuan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pembatalan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu itu, berdasarkan perintah Pasal 334 Ayat 2 UU Pemilu, jadi, Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye.
Berdasarkan data yang diperoleh, hanya tiga Kabupaten, Kota yang tidak menerbitkan keputusan pembatalan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 di wilayahnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Sijunjung. Sebaliknya, 16 Kabupaten, Kota lainnya di Sumbar, telah menerbitkan keputusan yang mendiskualifikasi sejumlah Parpol, total keseluruhan yaitu 8 Parpol. Sehingga dipastikan tidak ada Partai Politik yang didiskualifikasi di tingkat Provinsi Sumbar, hal yang sama berlaku juga untuk Dewan Perwakilan Daerah.
Informasi terkait Partai Politik yang didiskualifikasi di Kabupaten, Kota di Sumbar tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada Pemilih di TPS pada hari pemungutan suara, melalui papan pengumuman dan secara lisan. Ory juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pungut Hitung, isinya, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos Pemilih pada kolom Parpol yang sudah didiskualifikasi, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ JONI BAKRI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB