Berita ❯ Kota Solok
PEMUDA KELURAHAN NAN BALIMO DITANGKAP MILIKI DUA PAKET SABU
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 04 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pemuda berinisial RP usia 25 tahun yang beralamat di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Pelaku ditangkap saat akan melakukan tranksaksi narkoba di kawasan Wisata Taman Bidadari Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket narkoba jenis sabu dan satu unit sepeda motor.
Saat ini pelaku RP berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyedikan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 127 Ayat Satu dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Komisi VII DPR RI Tinjau Posko Logistik dan Berdialog dengan UMKM Terdampak Bencana di Padang Pariaman
23 Desember 2025 JAM 05:58:14 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Imbau Himbara Berikan Relaksasi Kredit bagi Pelaku UMKM yang Terdampak Bencana di Sumbar
23 Desember 2025 JAM 05:56:01 WIB
TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026, Siap Gandeng UMKM Lewat Pasar Festival
23 Desember 2025 JAM 05:54:19 WIB