Berita ❯ Kota Solok
PEMUDA KELURAHAN NAN BALIMO DITANGKAP MILIKI DUA PAKET SABU
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 04 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pemuda berinisial RP usia 25 tahun yang beralamat di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Pelaku ditangkap saat akan melakukan tranksaksi narkoba di kawasan Wisata Taman Bidadari Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket narkoba jenis sabu dan satu unit sepeda motor.
Saat ini pelaku RP berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyedikan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 127 Ayat Satu dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Truk Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, Dua Balita Meninggal Dunia
23 April 2025 JAM 10:12:31 WIB

Remaja yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Pasia nan Tigo Padang Ditemukan Meninggal Dunia
22 April 2025 JAM 16:03:49 WIB

Seorang Remaja Terseret Ombak Saat Mandi-mandi di Pantai Pasia nan Tigo Padang, Tim SAR Lakukan Pencarian
20 April 2025 JAM 19:01:16 WIB