Berita ❯ Kabupaten Dharmasraya
PELAKU JUDI DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 08 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya,mengamankan sejumlah orang yang melakukan permaian judi dalam bentuk kartu remi dan judi online. Para pelaku judi yang berjumlah empat belas orang yang di tangkap oleh Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya,ini ditangkap di berbagi tempat lokasi di daerah Kabupaten Dharmasraya. Dari empat belas pelaku judi tersebut,salah satu dari mereka seorang wanita yang terlibat dalam permainan judi.
Pelaku judi yang diamankan melakukan permainan beragam modus judi diantara judi menggunakan kertas remi dan judi online menggunakan gawai atau handphone android. Barang bukti yang diamankan diantaranya kartu remi,sejumlah telepone genggam,dan uang tunai senilai 6 juta 242.ribu rupiah. Pelaku dikenakan Pasal 303 KHUP tentang undang undang perjudian ,dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara .
Wartawan : EKO PANGESTU
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Porprov XVI Sumbar 2026: 15 Daerah dan 43 Cabor Siap Berlaga, Persiapan Masuk Tahap Finalisasi
19 Januari 2026 JAM 21:28:24 WIB
Kapal Mati Mesin, Tim SAR Evakuasi Tiga WNA Italia dan Satu WNI di Perairan Pulau Siburu Mentawai
19 Januari 2026 JAM 21:27:13 WIB
Hantam Lubang Jalan, Pelajar di Padang Panjang Tewas Terlindas Mobil
19 Januari 2026 JAM 20:00:57 WIB