Berita ❯ Kabupaten Dharmasraya
PELAKU JUDI DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 08 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya,mengamankan sejumlah orang yang melakukan permaian judi dalam bentuk kartu remi dan judi online. Para pelaku judi yang berjumlah empat belas orang yang di tangkap oleh Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya,ini ditangkap di berbagi tempat lokasi di daerah Kabupaten Dharmasraya. Dari empat belas pelaku judi tersebut,salah satu dari mereka seorang wanita yang terlibat dalam permainan judi.
Pelaku judi yang diamankan melakukan permainan beragam modus judi diantara judi menggunakan kertas remi dan judi online menggunakan gawai atau handphone android. Barang bukti yang diamankan diantaranya kartu remi,sejumlah telepone genggam,dan uang tunai senilai 6 juta 242.ribu rupiah. Pelaku dikenakan Pasal 303 KHUP tentang undang undang perjudian ,dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara .
Wartawan : EKO PANGESTU
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pembangunan 340 Huntap di Balai Gadang Dikebut Secara Paralel, Sebagian Unit Telah Rampung
17 September 2026 JAM 20:53:31 WIB
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Dua Nelayan yang Hilang Kontak Akibat Kerusakan Mesin di Perairan Pesisir Selatan
17 September 2026 JAM 20:04:28 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Hampir 30 Kg Ganja Lintas Provinsi, Pelaku Nekat Tabrak Mobil Petugas
17 September 2026 JAM 17:43:20 WIB