Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

KEJAKSAAN PASBAR TAHAN MANTAN DIREKTUR RSUD PASBAR

TVRI Sumatera BaratHukum 16 Agustus 2022 JAM 11:29:35 WIB

Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis dan kembali menghadiri panggilan tim penyidik, kejaksaan negeri Kabupaten Pasaman Barat menahan mantan direktur berinisial BS, selaku PA dan PPK dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat, Jumat kemarin. Sebelumnya tim penyidik sudah menetapkan BS sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli kemarin, namun saat akan ditahan, BS mengalami shock sehingga harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan secara intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, BS merupakan PA dan PPK dalam proses pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan anggaran seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta, sembilan ratus enam puluh satu ribu. Setelah dilakukan penyidikan dan audit, tim menemukan kerugian negara sekitar dua puluh miliar pada pembangunan fisik. 

Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut dengan peran berbeda-beda. Lima tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Pasaman Barat, satu tersangka sedang menjalani hukuman di lapas sukamiskin, sementara satu tersangka lainnya masih sakit. Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana menegaskan akan memproses semua pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut. Bahkan, kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena tim masih terus bekerja dan melakukan pemeriksaan beberapa pihak. 

 

Wartawan : ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat