Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

SATRESKRIM POLRES SOLOK MENANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM

TVRI Sumatera BaratHukum 05 Agustus 2022 JAM 10:56:40 WIB

Satuan reserse kriminal Polres Solok Arosuka menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau bahan bakar minyak bio solar yang disubsidi pemerintah. Diketahui pelaku berinisial Y usia 40 tahun berprefesi sebagai sopir yang beralamat di Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Pelaku ditangkap di daerah jorong Aro Nagari Talang, kasat reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan pelaku Y melakukan modus dengan memodifikasi tengki pengisian minyak pada trucknya. Dari hasil penangkapan, petugas menyita 10 jerige BBM jenis solar dengan ukuran 32 liter, kemudian ikut mengamankan satu unit truck dengan nomor polisi -BA 9930 H-.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu atau takut melaporkan tindak kejahatan lainnya ke polsek terdekat atau ke Polres Solok Arosuka.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat