Berita ❯ Kabupaten Solok
SATRESKRIM POLRES SOLOK MENANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM
TVRI Sumatera Barat • Hukum 05 Agustus 2022 JAM 10:56:40 WIB
Satuan reserse kriminal Polres Solok Arosuka menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau bahan bakar minyak bio solar yang disubsidi pemerintah. Diketahui pelaku berinisial Y usia 40 tahun berprefesi sebagai sopir yang beralamat di Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Pelaku ditangkap di daerah jorong Aro Nagari Talang, kasat reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan pelaku Y melakukan modus dengan memodifikasi tengki pengisian minyak pada trucknya. Dari hasil penangkapan, petugas menyita 10 jerige BBM jenis solar dengan ukuran 32 liter, kemudian ikut mengamankan satu unit truck dengan nomor polisi -BA 9930 H-.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu atau takut melaporkan tindak kejahatan lainnya ke polsek terdekat atau ke Polres Solok Arosuka.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran Hanguskan 3 Warung dan 1 Rumah di Jalan Berok Raya-Siteba Padang, Kerugian Capai Rp700 Juta
09 Desember 2025 JAM 06:54:32 WIB
Uji Coba Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Diberlakukan Hari Ini untuk Kendaraan Roda Dua
08 Desember 2025 JAM 13:26:13 WIB
Bantu Warga Terdampak Bencana, Polda Sumbar Datangkan 29 Tangki Air Bersih dari Pekanbaru
08 Desember 2025 JAM 11:33:59 WIB