Berita ❯ Kota Pariaman
DUA TSK PENCURI PERHIASAN DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Hukum 15 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB
Inilah dua orang tersangka yang ditangkap anggota kepolisian dari satuan reserse kriminal Polsek Aur Malintang, resort Polres Pariaman. Pelaku ditangkap di sebuah warung di Aur Malintang Padang Pariaman tanpa perlawanan. Keduanya digiring keruang penyidik Polsek Aur Malintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Aur Malintang Ipda Idham Fadli mengatakan, penangkapan dua orang tersangka pencurian perhiasan emas itu berawal dari laporan korban yang merupakan seorang nenek berusia 80 tahun. Berbekal dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kalung emas senilai 20 juta rupiah. Kapolsek aur malintang juga menambahkan, kedua pelaku menjalankan aksinya tengah malam, pelaku masuk dari pintu jendela bagian belakang rumah korban.
Disaat korban tengah tertidur, pelaku mengambil paksa perhiasan didalam baju korban. Nenek berusia 80 tahun tersebut mencoba melawan dengan menggigit tangan salah satu tersangka. Kedua pelaku menutup mulut korban dan kemudian kabur. Hingga akhirnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku merupakan keluarga nenek yang sering membantunya membersihkan kebun. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dengan acamanan kurungan 12 tahun penjara
Wartawan : ABDUL / SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB