Berita ❯ Kota Padang
PELAKU PENGGEROYOKAN SISWA SMK DI VONIS 3 TAHUN
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 15 Maret 2022 JAM 08:37:46 WIB
Pengadilan Negeri Payakumbuh memutus empat dari lima orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa Smk Di Payakumbuh dengan putusan masing-masing 3 tahun, sementara berkas satu terdakwa lainnnya hingga kini masih belum dilimpahkan ke Pn Payakumbuh. Keempat terdakwa tersebut bh (17 tahun), rn (16 tahun), ma (16 tahun) serta ja (17 tahun) sedangkan satu tersangka lainnya am (18 tahun) sudah berusia dewasa.
Vonis keempat terdakwa itu dibacakan hakim tunggal di ruang sidang anak pengadilan negeri payakumbuh Kawasan Koto Nan Iv Kecamatan Payakumbuh Barat beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang memberatkan para terdakwa,perbuatan tersebut meresahkan masyarakat,korban meninggal dunia serta tidak mencerminkan sebagai seorang siswa.
Sementara hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim/para terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi serta mereka belum pernah dihukum.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bentangkan Kain 1,5 KM, Polda Sumbar dan Komunitas Deklarasi Anti Narkoba serta LGBT
21 Juni 2026 JAM 20:21:58 WIB
Nelayan Hilang di Perairan Pulau Bugei Mentawai, Tim SAR Kerahkan RIB 03
21 Juni 2026 JAM 17:55:30 WIB
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Delapan Perlintasan Sebidang Liar
19 Juni 2026 JAM 21:30:35 WIB