Berita ❯ Kota Padang
POLISI RINGKUS PENGEDAR NARKOBA
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 17 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Seorang pria bernama –An- berumur 46 tahun tidak berkutik saat pihak kepolisian satnarkoba Polresta Padang berpakaian preman mengamankan dirinya di kawasan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji. Setelah berhasil mengamankan Aldison, petugas Kepolisian dengan cepat menggeledah pakaian pelaku dan ditemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana. Pengeledahan pelaku dan penemuan barang bukti langsung di saksikan perwakilan warga sekitar. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena sudah resah dengan pergerakan -An- yang diduga sering melakukan pengedaran dan memakai barang haram itu di daerah tersebut. Untuk proses selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perilakunya, pelaku terancam dinjerat Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Nelayan di Padang Dilaporkan Hanyut, Pencarian Masih Dilakukan
27 Maret 2024 JAM 22:24:18 WIB
Positif Konsumsi Narkoba, Sopir Ambulance Tabrak Dua Anggota Polisi Saat Tertibkan Aksi Tawuran di Padang
27 Maret 2024 JAM 22:06:35 WIB
Empat Pengedar Narkoba di Agam Diciduk Polisi
27 Maret 2024 JAM 22:04:13 WIB