Berita ❯ Kota Padang
PEMERINTAH HARUS KEMBALI KETATKAN PROKES
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 20 April 2021 JAM 06:15:19 WIB
Kembali meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di SUMBAR, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) SUMBAR menegaskan sudah saatnya pemerintah kembali mengetatkan protokol kesehatan dan menjalankan dengan sungguh sungguh PERDA No.6 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang sudah dibuat sebelumnya.
Ketua IDI Sumatera Barat Dr. Pom Harry Sartria saat dikonfirmasi melalui telefon menjelaksan, meningkatnya positif rate dalam beberapa minggu ini dikarenakan semakin abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini diperparah, karena di awal bulan suci Ramadhan, masyarakat cenderung memilih bersilahturahmi dengan sanak saudara, aktifitas keagamaan sholat tarawih berjamaah, serta kegiatan pesantren Ramadhan yang dilaksanakan tatap muka, dan bermunculannya Pasar Pabukoan.
Inilah yang memicu kontak erat penyebaran Covid-19. masyarakat tidak lagi disiplin menerapkan protokol kesehatan. penggunaaan masker semakin minim. menjaga jarak dan menjauhi keramaian pun sudah tidak dihiraukan oleh masyarakat saat ini.
Lengahnya masyarakat dalam menerapkan 3M menjadi penyebab utama melonjaknya kasus Covid-19. Sudah saatnya Pemerintah mengetatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat tempat umum, seperti mall, pasar dan restaurant.
Sanksi bagi pelanggar perda No.6 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru sudah saatnya dijalankan dengan sungguh sungguh. Pengendalian penyebaran Covid-19 hanya bisa terwujud jika adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat.
Wartawan : DELIMA, NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terseret Arus Deras Sungai, Seorang Pria di Kapur IX Dilaporkan Hilang
28 Desember 2025 JAM 22:25:05 WIB
Polresta Padang Larang Pesta Miras dan Batasi Jam Operasional Hiburan Malam Saat Nataru
28 Desember 2025 JAM 18:14:20 WIB
Wakapolri Lepas Distribusi 50 Ton Bantuan dan Alat Berat untuk Pemulihan Bencana Sumatera Barat
28 Desember 2025 JAM 16:06:09 WIB