Berita ❯ Kota Padang
PEMERINTAH HARUS KEMBALI KETATKAN PROKES
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 20 April 2021 JAM 06:15:19 WIB
Kembali meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di SUMBAR, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) SUMBAR menegaskan sudah saatnya pemerintah kembali mengetatkan protokol kesehatan dan menjalankan dengan sungguh sungguh PERDA No.6 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang sudah dibuat sebelumnya.
Ketua IDI Sumatera Barat Dr. Pom Harry Sartria saat dikonfirmasi melalui telefon menjelaksan, meningkatnya positif rate dalam beberapa minggu ini dikarenakan semakin abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini diperparah, karena di awal bulan suci Ramadhan, masyarakat cenderung memilih bersilahturahmi dengan sanak saudara, aktifitas keagamaan sholat tarawih berjamaah, serta kegiatan pesantren Ramadhan yang dilaksanakan tatap muka, dan bermunculannya Pasar Pabukoan.
Inilah yang memicu kontak erat penyebaran Covid-19. masyarakat tidak lagi disiplin menerapkan protokol kesehatan. penggunaaan masker semakin minim. menjaga jarak dan menjauhi keramaian pun sudah tidak dihiraukan oleh masyarakat saat ini.
Lengahnya masyarakat dalam menerapkan 3M menjadi penyebab utama melonjaknya kasus Covid-19. Sudah saatnya Pemerintah mengetatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat tempat umum, seperti mall, pasar dan restaurant.
Sanksi bagi pelanggar perda No.6 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru sudah saatnya dijalankan dengan sungguh sungguh. Pengendalian penyebaran Covid-19 hanya bisa terwujud jika adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat.
Wartawan : DELIMA, NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB