Berita ❯ Kota Padang
DISNAKER Minta PT Pos Padang Tidak PHK Pekerja
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 10 Oktober 2016 JAM 11:55:38 WIB

Untuk kesekian kalinya sejumlah pekerja PT. Pos Indonesia cabang Padang dan pekerja PT Pos regional dua Sumbar, Riau dan Kepri mendatangi Kantor Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sikap dan tindakan dinas tenaga kerja atas tindakan PT. Pos yang memberhentikan mereka tanpa adanya uang pesangon.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang mengatakan telah meminta agar PT. Pos tidak memberhentikan para pekerja.
Namun kenyataanya permintaan ini tidak di indahkan pihak PT Pos Indonesia cabang Padang.
Untuk itu dinas tenaga kerja akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak para pekerja yang diberhentikan ini.
Sementara itu salah seorang pekerja PT Pos cabang Padang mengaku mereka diberhentikan tanpa adanya uang pesangon.
Untuk itu mereka berharap agar PT. Pos memberikan hak mereka sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain itu Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang juga telah menetapkan surat perintah bayar kepada PT Pos regional dua Sumbar, Riau dan Kepri terhadap uang lembur tenaga satpam yang tidak dibayarkan selama tiga tahun.
Wartawan : risnaldi
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB